Delapan Aktivis KAMI Di Tangkap. Ini Alasan Polisi..?
Brigjen (Pol) Awi Setiyono ; Mereka Diduga Melanggar UU ITE dan KUHP Penghasutan
BRO. Delapan orang petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI), ditangkap polisi atas dugaan penghasutan serta menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan UU ITE, terkait unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang bergulir sejak pekan lalu.
Polisi memberikan keterangan resmi,Selasa (13/10) dalam keterangan persnya, di Mabes polri Jakarta.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, penangkapan tokoh dan aktivis.di diawali ditangkapnya Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. Syahganda merupakan anggota Komite Eksekutif KAMI.
Baja Juga :Polisi Grebek, Puluhan Remaja Lagi Pesta Ganja dan Miras , Di ‘Villa’ Ciampea Bogor
” Adapun Anton ditangkap di daerah Rawamangun pada Senin (12/10). Keesokannya , pada Selasa (13/10), polisi juga menangkap Syahganda di Depok dan Jumhur di Jakarta Selatan,”jelas Brigjen (Pol) Awi Setiyono.
Menurutnya, polisi juga menangkap Ketua KAMI Medan berinsial KA, JG, NZ, dan WRP di kawasan Sumatera Utara selama 9-12 Oktober 2020.
Sebarkan Narasi Permusuhan Ternyata, penangkapan dilakukan terhadap total delapan orang terkait aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh. Selain ketiga orang itu, polisi menangkap Ketua KAMI Medan Khairi Amri, JG, NZ, dan WRP di kawasan Sumatera Utara selama 9-12 Oktober 2020.
” Hasutan yang disebarkan para aktivitis Kami,diduga menyebabkan para demonstran yang melakukan aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja bertindak anarkistis,”ujar Awi.
Baca Juga :‘Pangrango Cafe’ Melanggar Perda & Rusak Segel. Ini Sanksinya…..
Secara garis besarnya, kata Brigjen (Pol) Awi Setiyono,memberikan informasi membuat rasa kebencian dan permusuuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan.
“Mereka diduga melanggar Pasal 45 A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan,” tegasnya
Dijelaskan ancaman pidananya, yang UU ITE 6 tahun pidana penjara atau denda Rp 1 miliar dan untuk penghasutannya di Pasal 160 KUHP ancaman pidananya adalah 6 tahun penjara.
Terkait percakapan di grup WA, Menurut keterangan Awi, penangkapan tersebut terkait dengan percakapan di grup aplikasi WhatsApp.
Dari total delapan orang yang ditangkap, polisi belum menetapkan status hukum ketiga petinggi KAMI pusat, yaitu Syahganda, Anton, dan Jumhur.
Sementara itu, lima orang lainnya yang telah ditangkap telah ditetapkansebagai tersangka.
Baca Juga :Kapolda Jabar Inspeksi Giat Operasi Yustisi di Kota Bogor
Selain ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya kini ditahan oleh Bareskrim Polri di Jakarta.
Sementara penangkapan ke delapan aktivis KAMI,yang dilakukan polisi menuai kritik.
“Penangkapan ini dilakukan untuk menyebar ketakutan di antara mereka yang mengkritik pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Usman, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia dalam keterangan tertulis (13/10).
Menurutnya penangkapan tersebut menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi di negara ini sedang terancam.
Penulis : D.Purnama
Editor : Azwar Lazuardy